Pak Haidhar* : “Bu Siti, pripun njenengan siap dipoligami ta?”
Bu Siti* : “aku sih siap-siap aja, tapi bojoku sing gak mau moligami aku. Ha..ha..
Akafuji* : ?!@#$%^&?’’]’…
*bukan nama sebenarnya
Aku yang mendengar percakapan itu hanya tercengang saja, dalam hati aku tertawa melihat canda-tawa teman-teman seprofesiku itu.
Semua orang tahu kalau madu itu manis dan bermanfaat. Karena itu orang-orang sangat menyukainya. Tapi lain lagi kalau dimadu. Ini akan jadi pil pahit dan menakutkan bagi kaum wanita kebanyakan. Walaupun ada beberapa di antara mereka yang dengan ikhlas rela berbagi suami. Dalam suatu hadist diriwayatkan seorang wanita yang ikhlas untuk dipoligami (dimadu), selangkah lebih dekat mencium bau syurga. Namun begitu, ini tidak semudah yang dibayangkan.
“kok berbagi suami, mergoki pacar selingkuh dengan orang lain aja kadang membuat hati begitu kecewa…”, begitu kata beberapa wanita yang kutemui. Begitu banyak versi uneg-uneg yang keluar dari mulut kaum hawa menyikapi maraknya spekulasi praktek poligami di negara-negara Islam/mayoritas Islam kini.
Film Ayat-Ayat Cinta, film dengan aroma religius yang kental pun kian menjadi bahan perbincangan. Apalagi mengenai unsur poligami yang kental di dalamnya. Seorang pria (Fahri oleh Fedi Nuril) dicintai oleh 4 wanita sekaligus (hanya 2 yang akhirnya menikah dengannya).
“aku ingin belajar adil, dan aku butuh kamu untuk itu Aisha”, kata Fahri kepada Aisha (Rianti C) saat ia meninggalkan rumah mereka karena tidak tahan harus serumah dengan madunya (Maria oleh Carissa Puteri).
Islam memang memperbolehkan poligami, namun dengan syarat-syarat tertentu yang tidak menjadikan poligami sebagai mudhorot bagi si laki-laki dan perempuan.
Tidak semua negara-negara Islam ataupun negara-negara yang mayoritas Islam membenarkan adanya praktek poligami bagi penduduknya. Di antaranya negara-negara yang melarang keras poligami adalah negara Turki dan Tunisia. Poligami menjadi barang haram bagi siapapun laki-laki yang bermukim di negara tersebut.
Sedang negara-negara seperti Jordania, Libanon dan Maroko memberikan hak kepada istri untuk mengajukan syarat pada calon suaminya pada akad nikah agar sang suami tidak berpoligami nantinya. Jika syarat tersebut dilanggar maka sang istri berhak untuk meminta cerai. Lain Jordania dkk lain pula Indonesia, Irak, Malaysia, Somalia, dan Suriah. Di negara-negara ini seorang suami diperbolehkan untuk berpoligami asalkan mendapat ijin dari sang istri/pengadilan.
Poligami diperlakukan dengan cukup beragam di negara-negara Islam ataupun/negara-negara mayoritas Islam. Secara umum mereka berupaya memperketat terjadinya praktek poligami agar poligami tersebut mendatangkan kemaslahatan, bukan sebaliknya malah mendatangkan petaka bagi kaum wanita.
Semoga kita mampu menerjemahkan syariat ALLAH ini secara tepat. Madu atau racun bergantung dari bagaimana kita menyikapinya.
Wallahu a’lam
(Fin)






kenapa tiba2 bu nisaya bicara ttg poligami, hehehehe
benarkah semata-mata hanya terilhami oleh film AAC itu?
itu yang di Libanon, Maroko sama jordania
lah kita kan di sisilia!
menarik walaupun kadang susah utk nerapinnya. harta atau materi mungkin bisa adil, tp klo uda urusan hati…siapa tau? *clingak-clinguk takut dilempar sendal
*
bagaimana pandangan sorang ulama besar seperti Buya HAMKA tentang poligami??/
ternyata masa lalu jadi basis utk bertindak dimasa yg akan datang…
http://qolbimuth.wordpress.com/2008/03/09/poligami/